TIM PENDAMPING KECAMATAN BATU PUTIH LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI SPJ TAHAP I TAHUN ANGGARAN 20
BATU PUTIH, 24 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Batu Putih melalui Tim Pendamping Kecamatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kampung Sumber Agung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan kampung dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dipimpin oleh Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih yang terdiri atas Mus Mulyadi, S.I.P. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Irsyad Toriqul Huda, S.STP., M.E. selaku Kasi Pelayanan Umum, Waldi, S.Pd., Nasliyah, S.Pi., Feby Septy Prastica, S.I.P., Siti Istikhomah, S.Si., serta Hamka. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kampung Sumber Agung.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tim memverifikasi keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian penggunaan dana, kelengkapan bukti pendukung, serta ketepatan penyajian dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Surat Pertanggungjawaban Tahap I Kampung Sumber Agung dinyatakan telah diverifikasi dan valid, dengan beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara keseluruhan masih terdapat sejumlah dokumen yang belum memiliki penomoran surat, di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan Barang (SPB), nota tagihan, Berita Acara Penerimaan, dan Berita Acara Serah Terima. Selain itu, masih terdapat dokumen yang belum dilengkapi tanda tangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kasi dan Kaur Kampung, pihak ketiga, serta penerima honorarium sesuai ketentuan administrasi.
Tim Pendamping Kecamatan juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan fungsi Sekretaris Kampung sebagai verifikator SPJ sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh dokumen SPJ belum terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Kampung sebelum diajukan kepada Tim Pendamping Kecamatan, sehingga fungsi pengendalian administrasi belum berjalan secara maksimal.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, Tim Pendamping Kecamatan juga memberikan pembinaan kepada aparatur kampung mengenai pentingnya ketertiban administrasi, kelengkapan dokumen, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat kampung dalam pengelolaan keuangan. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan SPJ pada tahap berikutnya sehingga lebih tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih merekomendasikan agar Kepala Kampung segera memerintahkan seluruh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ. Sekretaris Kampung juga diharapkan lebih aktif melaksanakan fungsi verifikasi terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban sebelum disampaikan kepada Tim Pendamping Kecamatan.
Pemerintah Kampung Sumber Agung diberikan waktu 60 (enam puluh) hari kerja untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang telah disampaikan oleh Tim Pendamping Kecamatan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Batu Putih menegaskan komitmennya dalam membina dan mendampingi pemerintah kampung agar pengelolaan keuangan kampung semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Diharapkan hasil evaluasi ini menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kampung Sumber Agung dalam meningkatkan kualitas administrasi keuangan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posted by
0 Komentar