TIM PENDAMPING KECAMATAN BATU PUTIH LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI SPJ TAHAP I TAHUN ANGGARAN 20
Batu Putih, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Batu Putih melalui Tim Evaluasi dan Pendamping Kecamatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kampung Kayu Indah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan kampung dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Evaluasi dan Pendamping Kecamatan Batu Putih yang melaksanakan verifikasi terdiri atas Mus Mulyadi, S.I.P. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Irsyad Toriqul Huda, S.STP., M.E. selaku Kasi Pelayanan Umum, Wahyunianto selaku Pengadministrasi Perkantoran, Waldi, S.Pd., Nasliyah, S.Pi., Feby Septy Prastica, S.I.P., Siti Istikhomah, S.Si., serta Hamka. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kampung Kayu Indah.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tim melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian penggunaan dana, kelengkapan bukti pendukung, serta ketepatan penyajian dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Surat Pertanggungjawaban Tahap I Kampung Kayu Indah dinyatakan telah diverifikasi dan valid, dengan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat kekurangan kelengkapan dokumen administrasi, di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan Barang (SPB), notulen rapat, undangan rapat, nota belanja atau nota pembelian, nota tagihan, materai, dokumentasi kegiatan, Berita Acara Penerimaan, Berita Acara Serah Terima dari penyedia, stempel, laporan perjalanan dinas, serta STNK yang telah dilegalisasi. Selain itu, masih ditemukan kekurangan dokumen SPJ khususnya pada belanja fisik, belanja modal, dan honorarium.
Tim juga menemukan masih banyak dokumen yang belum memiliki penomoran surat, seperti SPK, SPB, nota tagihan, Berita Acara Penerimaan, dan Berita Acara Serah Terima. Di samping itu, sejumlah dokumen belum dilengkapi tanda tangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kasi dan Kaur Kampung, pihak ketiga, maupun penerima honorarium. Tim menilai masih diperlukan peningkatan pemahaman aparatur kampung, khususnya Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengenai tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan keuangan kampung agar kesalahan administrasi tidak kembali terjadi.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Evaluasi dan Pendamping Kecamatan juga memberikan pembinaan kepada aparatur kampung mengenai pentingnya memedomani seluruh petunjuk teknis dan regulasi yang telah disampaikan oleh pemerintah kecamatan. Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Kampung dengan Pemerintah Kecamatan diharapkan semakin ditingkatkan, khususnya dalam penatausahaan administrasi keuangan kampung.
Tim juga menegaskan pentingnya pelaksanaan fungsi Sekretaris Kampung sebagai verifikator SPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. Berdasarkan hasil verifikasi, fungsi tersebut belum berjalan secara optimal karena dokumen SPJ belum diverifikasi oleh Sekretaris Kampung sebelum diajukan kepada Tim Pendamping Kecamatan.
Sebagai tindak lanjut, Tim merekomendasikan agar Kepala Kampung segera memerintahkan seluruh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ. Sekretaris Kampung juga diharapkan lebih aktif menjalankan fungsi verifikasi guna mewujudkan administrasi keuangan kampung yang tertib dan akuntabel.
Pemerintah Kampung Kayu Indah diberikan waktu 60 (enam puluh) hari kerja untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2026. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut belum dilengkapi, Tim Evaluasi dan Pendamping Kecamatan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Batu Putih menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah kampung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Diharapkan hasil evaluasi ini menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kampung Kayu Indah sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan kampung dapat berjalan semakin tertib, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Posted by
0 Komentar