TIM PENDAMPING KECAMATAN BATU PUTIH LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI SPJ TAHAP I TAHUN ANGGARAN 20
BATU PUTIH, 25 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Batu Putih melalui Tim Pendamping Kecamatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kampung Balikukup. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan kampung dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih yang melaksanakan verifikasi terdiri atas Mus Mulyadi, S.I.P. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Irsyad Toriqul Huda, S.STP., M.E. selaku Kasi Pelayanan Umum, Waldi, S.Pd., Nasliyah, S.Pi., Feby Septy Prastica, S.I.P., Siti Istikhomah, S.Si., serta Hamka. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kampung Balikukup.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi difokuskan pada pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian penggunaan dana, kelengkapan bukti pendukung, serta ketepatan penyajian dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil verifikasi, Surat Pertanggungjawaban Tahap I Kampung Balikukup dinyatakan telah diverifikasi dan valid, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat kekurangan kelengkapan dokumen administrasi, di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan Barang (SPB), notulen rapat, undangan rapat, nota belanja, nota pembelian, nota tagihan, materai, dokumentasi kegiatan, Berita Acara Penerimaan, Berita Acara Serah Terima dari penyedia, stempel, laporan perjalanan dinas, serta STNK yang telah dilegalisasi. Selain itu, masih ditemukan kekurangan dokumen SPJ pada belanja fisik, belanja modal, dan honorarium.
Tim juga menemukan masih banyak dokumen yang belum memiliki penomoran surat, seperti SPK, SPB, nota tagihan, Berita Acara Penerimaan, dan Berita Acara Serah Terima. Sejumlah dokumen juga belum dilengkapi tanda tangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kasi dan Kaur Kampung, pihak ketiga, maupun penerima honorarium. Di samping itu, masih terdapat aparatur kampung yang belum sepenuhnya memahami ketentuan penatausahaan keuangan serta tugas dan fungsi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sehingga berpengaruh terhadap penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pendamping Kecamatan juga memberikan pembinaan kepada aparatur kampung agar senantiasa memedomani seluruh regulasi dan petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh pemerintah kecamatan. Tim menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara pemerintah kampung dengan pemerintah kecamatan guna mewujudkan administrasi keuangan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Tim kembali mengingatkan pelaksanaan fungsi Sekretaris Kampung sebagai verifikator SPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. Berdasarkan hasil verifikasi, fungsi tersebut belum berjalan secara optimal karena seluruh dokumen SPJ belum terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Kampung sebelum diajukan kepada Tim Pendamping Kecamatan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendamping Kecamatan merekomendasikan agar Kepala Kampung menerbitkan surat teguran kepada seluruh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penatausahaan keuangan kampung, serta menyampaikan salinan surat tersebut kepada Tim Pendamping Kecamatan. Kepala Kampung juga diminta memerintahkan seluruh Kasi dan Kaur selaku PKA maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk segera melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ, sementara Sekretaris Kampung diharapkan lebih aktif membina dan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban sebelum disampaikan kepada tim kecamatan.
Pemerintah Kampung Balikukup diberikan waktu 60 (enam puluh) hari kerja untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2026. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut belum dilengkapi, Tim Pendamping Kecamatan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Batu Putih menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh pemerintah kampung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Diharapkan hasil evaluasi ini menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kampung Balikukup sehingga tata kelola administrasi keuangan semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kampung.
Posted by
0 Komentar