PERSIAPAN PELAKSANAAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS TAHUN 2025 DI KECAMATAN BATU PUTIH
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di lembaga pemerintah. Survei ini melibatkan berbagai pihak seperti pegawai internal, masyarakat pengguna layanan, dan ahli, serta menggunakan pendekatan persepsi dan pengalaman langsung untuk menghasilkan indeks integritas bagi setiap instansi.
Pada pelaksanaannya, narasumber mengawali penyampaian materi dengan mengenalkan Survei Penilaian Integritas. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut
SPI melibatkan tiga sumber data:
- Sumber Internal: Pegawai di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
- Sumber Eksternal: Pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
- Sumber Eksper atau Narasumber Ahli: Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, dan lainnya.
Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Proses pengumpulan data melibatkan pemilihan calon responden secara acak, termasuk pegawai dan pengguna layanan. Responden mengisi kuesioner daring melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp (WA), dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya digunakan untuk kebutuhan SPI.
Posted by
0 Komentar