Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kampung Balikukup
Catatan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kampung Balikukup (23/5/2025) :
1. Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Balikukup
2. Pemilihan Pengurus dan Anggota Pengawas Dilakukan Melalui Musyawarah Mufakat
3. Susunan Pengurus:
a. Ketua : Sapril
b. Wakil ketua Bidang anggota : halik saputra
c. Wakil Ketua bidang Usaha : muhjid
d. Sekretaris : Hasdin
e. Bendahara : Ikram
4. Susunan Pengawas :
a. Ketua : Bahtiar
b. Anggota 1 : Endang Sumiati
c. Anggota 2 : Ismail
5. Simpanan Anggota :
a. Simpanan Pokok : Rp. 50.000 /orang
b. Simpanan Wajib : Rp. 10.000 / bulan/orang
6. Masa periode jabatan Pengurus dan pengawas : 3 Tahun / Periode
7. Jenis Usaha :
a.Gerai Obat-obatan
b. Distributor Tabung Gas
c. Gerai perlengkapan nelayan
8. Alamat Koperasi : Jl. Tengiri RT 03 Kampung Balikukup
Posted by
0 Komentar