VERIFIKASI LAPANGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Batu Putih, Kampung Tembudan (Verifikasi Lapangan Masyarakat Hukum Adat, Dayak ASAB
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun menempati wilayah tertentu, memiliki asal-usul leluhur yang sama, serta memiliki sistem nilai, norma, hukum, dan kelembagaan adat yang masih ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Mereka menjalankan fungsi pemerintahan, sosial, budaya, dan ekonomi berdasarkan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, bukan berdasarkan hukum negara modern semata.
Pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 disebutkna bahwasannya “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Oleh karena itu, pengakua dari pemerintah terkait MHA ini menjadi hal yang krusial, karena akan berdampak pada hak-hak MHA itu sendiri. Pengakuan dari Pemerintah ini dimaksudkan agar MHA mendapatkan kepastian hukum sehingganya MHA terhindar daripada perampasan atau konflik lahan, memiliki hak dan pengakuan atas tanah ulayat, memiliki hak untuk dilibatkan dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, karena kita ketahui bersama bahwasannya MHA dikenal memiliki kearifan lokal dalam menjaga hutan, air, dan tanah.Selain daripada hal tersebut, dengan adanya pengakuan MHA, maka akan ada jaminan MHA dapat berpartisipasi dalam pembangunan, dan yang terpenting adalah Negara wajib menghormati dan mendukung pelestarian budaya adat sebagai bagian dari identitas nasional dan keanekaragaman bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Dayak Asab yang berada di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih merupakan salah satu contoh kearifan lokal yang harus dilestarikan dan diakomodir hak-hak nya oleh pemerintah.
Posted by
0 Komentar