TIM PENDAMPING KECAMATAN BATU PUTIH LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI SPJ TAHAP I TAHUN ANGGARAN 20
BATU PUTIH, 22 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Batu Putih melalui Tim Pendamping Kecamatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kampung Tembudan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan guna memastikan pengelolaan keuangan kampung berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dipimpin oleh Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih yang terdiri dari Mus Mulyadi, S.I.P. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Irsyad Toriqul Huda, S.STP., M.E. selaku Kasi Pelayanan Umum, Muzdalifah, A.Md.Kep selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, Waldi, S.Pd., Nasliyah, S.Pi., Feby Septy Prastica, S.I.P., Siti Istikhomah, S.Si., serta Hamka. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kampung Tembudan.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tim memverifikasi keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian penggunaan dana, kelengkapan bukti pendukung, serta ketepatan penyajian dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil verifikasi, Surat Pertanggungjawaban Tahap I Kampung Tembudan dinyatakan telah diverifikasi dan valid, dengan beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat kekurangan kelengkapan dokumen administrasi, antara lain laporan perjalanan dinas, dokumentasi kegiatan, serta kelengkapan tanda tangan dan penulisan nama pada visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selain itu, masih ditemukan kekurangan dokumen SPJ pada belanja fisik, belanja modal, dan honorarium yang perlu segera dilengkapi agar sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan kampung.
Tim Pendamping Kecamatan juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan fungsi Sekretaris Kampung sebagai verifikator SPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. Berdasarkan hasil monitoring, fungsi verifikasi oleh Sekretaris Kampung belum berjalan secara optimal karena dokumen SPJ belum terlebih dahulu diverifikasi sebelum disampaikan kepada Tim Pendamping Kecamatan.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, kegiatan monitoring dan evaluasi juga menjadi sarana pembinaan kepada aparatur kampung agar semakin memahami tata kelola administrasi keuangan yang baik. Tim memberikan arahan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen, ketelitian dalam penyusunan SPJ, serta optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Kampung dengan Pemerintah Kecamatan guna meminimalkan kesalahan administrasi pada tahap pelaporan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih merekomendasikan agar Kepala Kampung memerintahkan seluruh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk segera melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ. Sekretaris Kampung juga diharapkan lebih aktif menjalankan fungsi verifikasi terhadap setiap dokumen pertanggungjawaban sebelum diajukan kepada Tim Verifikasi Kecamatan.
Tim memberikan waktu 60 (enam puluh) hari kerja kepada Pemerintah Kampung Tembudan untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil monitoring dan evaluasi.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Batu Putih menegaskan komitmennya dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah kampung agar pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Diharapkan hasil evaluasi ini menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kampung Tembudan dalam meningkatkan kualitas administrasi keuangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang profesional dan bertanggung jawab.
Posted by
0 Komentar