TIM PENDAMPING KECAMATAN BATU PUTIH LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI SPJ TAHAP I TAHUN ANGGARAN 20
BATU PUTIH, 17 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Batu Putih melalui Tim Pendamping Kecamatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kampung Lobang Kelatak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan kampung dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih yang melaksanakan verifikasi terdiri dari Mus Mulyadi, S.I.P. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Waldi, S.Pd., Nasliyah, S.Pi., Feby Septy Prastica, S.I.P., Siti Istikhomah, S.Si., serta Hamka. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan Kampung Lobang Kelatak Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi difokuskan pada pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku, kelengkapan bukti pendukung, serta sistematika penyusunan Surat Pertanggungjawaban. Selain melakukan pemeriksaan administrasi, tim juga memberikan pembinaan dan arahan kepada aparatur kampung guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan kampung.
Berdasarkan hasil verifikasi, Surat Pertanggungjawaban Tahap I Kampung Lobang Kelatak dinyatakan telah diverifikasi dan valid, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung.
Tim menemukan masih adanya kekurangan kelengkapan dokumen administrasi, di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan Barang (SPB), notulen rapat, undangan rapat, nota pembelian maupun nota tagihan, materai, dokumentasi kegiatan, Berita Acara Penerimaan, Berita Acara Serah Terima dari penyedia, stempel, laporan perjalanan dinas, hingga STNK yang telah dilegalisasi.
Selain itu, masih terdapat kekurangan kelengkapan SPJ pada belanja fisik, belanja modal, dan honorarium. Tim juga menemukan sejumlah dokumen yang belum memiliki penomoran surat serta belum dilengkapi tanda tangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kasi dan Kaur Kampung, pihak ketiga, maupun penerima honorarium sesuai ketentuan administrasi.
Dalam pelaksanaan evaluasi, Tim Pendamping Kecamatan memberikan pembinaan kepada aparatur kampung agar lebih memahami mekanisme penyusunan SPJ sesuai regulasi. Tim juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara Pemerintah Kampung dengan Pemerintah Kecamatan, khususnya dalam penatausahaan keuangan kampung, sehingga kesalahan administrasi dapat diminimalkan pada tahap pelaporan berikutnya.
Tim juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan tugas Sekretaris Kampung sebagai verifikator SPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. Berdasarkan hasil verifikasi, fungsi tersebut belum berjalan secara optimal karena dokumen SPJ belum terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Kampung sebelum diajukan kepada Tim Pendamping Kecamatan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih merekomendasikan agar Kepala Kampung segera memerintahkan seluruh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ. Sekretaris Kampung juga diharapkan lebih aktif menjalankan fungsi verifikasi sehingga tertib administrasi pengelolaan keuangan kampung dapat terwujud.
Tim memberikan waktu 60 (enam puluh) hari kerja kepada Pemerintah Kampung Lobang Kelatak untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2026. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut belum dilengkapi, maka Tim Pendamping Kecamatan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Batu Putih berharap pengelolaan keuangan kampung dapat semakin tertib, profesional, dan akuntabel. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pemeriksaan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah kampung agar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Posted by
0 Komentar