TIM PENDAMPING KECAMATAN BATU PUTIH LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI SPJ TAHAP I TAHUN ANGGARAN 20
BATU PUTIH, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Batu Putih melalui Tim Pendamping Kecamatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2026 Kampung Batu Putih. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan kampung dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih yang melaksanakan verifikasi terdiri atas Mus Mulyadi, S.I.P. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Waldi, S.Pd., Nasliyah, S.Pi., Feby Septy Prastica, S.I.P., Siti Istikhomah, S.Si., serta Hamka. Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kampung Batu Putih.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian penggunaan dana, kelengkapan bukti pendukung, serta ketepatan penyajian dokumen SPJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Surat Pertanggungjawaban Tahap I Kampung Batu Putih dinyatakan telah diverifikasi dan valid, dengan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung.
Hasil monitoring menunjukkan masih terdapat kekurangan kelengkapan dokumen administrasi, di antaranya laporan perjalanan dinas, dokumentasi kegiatan, serta kelengkapan tanda tangan dan penulisan nama pada visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selain itu, masih ditemukan kekurangan dokumen SPJ khususnya pada belanja fisik, belanja modal, dan honorarium.
Tim Pendamping Kecamatan juga menyoroti pelaksanaan fungsi Sekretaris Kampung sebagai verifikator SPJ. Berdasarkan Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung, Sekretaris Kampung memiliki tugas melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan kampung. Namun, dari hasil evaluasi diketahui bahwa fungsi tersebut belum berjalan secara optimal karena dokumen SPJ belum terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Kampung sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pendamping Kecamatan.
Melalui kegiatan ini, Tim Pendamping Kecamatan tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada aparatur kampung agar semakin memahami tata kelola administrasi keuangan kampung sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan dokumen pertanggungjawaban pada tahap berikutnya sehingga lebih tertib, lengkap, dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih merekomendasikan agar Kepala Kampung memerintahkan seluruh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk segera melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ. Sekretaris Kampung juga diminta lebih aktif menjalankan fungsi verifikasi terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban sebelum disampaikan kepada Tim Pendamping Kecamatan.
Tim memberikan waktu 60 (enam puluh) hari kerja kepada Pemerintah Kampung Batu Putih untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil verifikasi. Diharapkan melalui tindak lanjut tersebut, pengelolaan administrasi keuangan kampung dapat semakin tertib, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Posted by
0 Komentar