TIM PENDAMPING KECAMATAN BATU PUTIH LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI SPJ TAHAP I TAHUN ANGGARAN 20
BATU PUTIH, 15 Juni 2026 – Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2026 Kampung Ampen Medang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan kampung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan tata kelola keuangan kampung yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih yang melaksanakan verifikasi terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Mus Mulyadi, S.I.P., bersama Waldi, S.Pd., Nasliyah, S.Pi., Siti Istikhomah, S.Si., Samsul Alam, dan Hamka. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi, kesesuaian penggunaan anggaran, bukti pendukung, serta sistematika penyusunan dokumen SPJ.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, secara umum Surat Pertanggungjawaban Tahap I Kampung Ampen Medang dinyatakan telah diverifikasi dan valid, namun masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat beberapa kekurangan dokumen administrasi, di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan Barang (SPB), notulen rapat, undangan rapat, nota pembelian dan nota tagihan, materai, dokumentasi kegiatan, Berita Acara Penerimaan, Berita Acara Serah Terima dari penyedia, stempel, laporan perjalanan dinas, hingga legalisasi STNK pada dokumen yang dipersyaratkan.
Selain itu, tim juga menemukan masih adanya kekurangan kelengkapan SPJ khususnya pada belanja fisik, belanja modal, dan honorarium. Sejumlah dokumen juga belum memiliki nomor surat, serta masih terdapat dokumen yang belum dilengkapi tanda tangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kasi dan Kaur, pihak ketiga, maupun penerima honorarium.
Dalam evaluasi tersebut, Tim Pendamping Kecamatan turut memberikan pembinaan kepada aparatur kampung agar lebih memahami ketentuan pengelolaan keuangan kampung sesuai peraturan yang berlaku. Tim menilai masih diperlukan peningkatan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sehingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan dapat dilakukan secara lebih tertib dan sesuai prosedur.
Tim juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara Pemerintah Kampung dengan Pemerintah Kecamatan, khususnya dalam penatausahaan keuangan kampung. Aparatur kampung diharapkan memanfaatkan pedoman dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebagai acuan dalam penyusunan administrasi dan pelaporan keuangan.
Salah satu perhatian dalam hasil verifikasi adalah pelaksanaan fungsi Sekretaris Kampung sebagai verifikator SPJ. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung, Sekretaris Kampung memiliki tugas melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan kampung. Tim menemukan bahwa fungsi tersebut belum berjalan secara optimal karena SPJ belum terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Kampung sebelum diajukan untuk pemeriksaan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendamping Kecamatan Batu Putih merekomendasikan agar Kepala Kampung memerintahkan seluruh Kasi dan Kaur selaku PKA maupun TPK untuk segera melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ. Sekretaris Kampung juga diminta lebih aktif melaksanakan fungsi verifikasi guna mewujudkan administrasi keuangan kampung yang tertib dan akuntabel.
Tim memberikan waktu 60 hari kerja kepada Pemerintah Kampung Ampen Medang untuk melengkapi seluruh kekurangan dokumen SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2026. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kekurangan tersebut belum dipenuhi, Tim Pendamping Kecamatan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Berau sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Batu Putih berharap kualitas pengelolaan keuangan kampung terus meningkat, sehingga setiap tahapan pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Posted by
0 Komentar